您的当前位置:首页 > 综合 > Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan 正文
时间:2025-06-01 04:48:17 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif da quickq加速器官方
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif dalam proses perekrutan karyawan yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi negara.
Adapun praktik tersebut meliputi pembatasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan yang kerap dijadikan syarat dalam penerimaan tenaga kerja.
Koalisi Serikat Pekerja yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota dengan dukungan 67 serikat pekerja nasional serta organisasi kerakyatan menyatakan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait batas usia dalam perekrutan dinilai tidak cukup kuat dan tidak efektif di lapangan.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Iqbal, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan dan itu sangat merugikan negara.
"Usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tuturnya.
Gak cuma dianggap melanggar konstitusi, Iqbal menyatakan persyaratan itu diskriminatif dan kontra produktif.
KSPI juga menyoroti ironi bahwa perusahaan milik negara seperti BUMN, BUMD, hingga instansi pemerintah menjadi pihak yang justru paling banyak menerapkan diskriminasi usia dalam seleksi pegawai.
Itulah mengapa, Iqbal mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang melarang tegas persyaratan diskriminatif tersebut, menggantikan surat edaran yang selama ini tidak efektif.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pengecualian tetap dapat dipertimbangkan secara terbatas pada industri tertentu.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," tuturnya.
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN2025-06-01 04:44
FOTO: Ribuan Warga Kepulauan Canary Unjuk Rasa Menentang Overtourism2025-06-01 04:38
Mata Pelajaran Coding dan AI Serius Bakal Diterapkan di Sekolah, Begini Skemanya2025-06-01 04:16
2025世界艺术大学排名top52025-06-01 03:12
Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP2025-06-01 03:09
Kapan Waktu Terbaik untuk Minum Air Rebusan Serai?2025-06-01 02:48
Phuket vs Bali, Kamu Pilih Mana buat Liburan?2025-06-01 02:45
Harga Emas Kembali Melemah, Namun Diprediksi Bisa Capai US$3.5002025-06-01 02:39
Pakai Kupu2025-06-01 02:38
10 Makanan Indonesia Paling Tak Enak Versi Taste Atlas, Ada Kupat Tahu2025-06-01 02:26
AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi2025-06-01 04:46
Bank OCBC NISP Ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Pengembangan Aplikasi2025-06-01 04:15
Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada2025-06-01 03:53
Nusron Wahid Beberkan Tata Ruang PSN PIK 2 dan Batas Area Hutan Lindung2025-06-01 03:25
Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini2025-06-01 03:15
Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa2025-06-01 03:07
Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa2025-06-01 02:52
Pertamina Turunkan Harga Avtur Spesial Libur Nataru 2024/2025, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah2025-06-01 02:34
2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera2025-06-01 02:27
2025伦敦时装学院本科学费是多少?2025-06-01 02:02